Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satgas Pangan Polda Jateng temukan produk minyak goreng kemasan tak berizin

Tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar.

Satgas Pangan Polda Jateng temukan produk minyak goreng kemasan tak berizin
X
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim Satgas Pangan Polda Jateng menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki izin edar. Diduga kemasan itu merupakan repacking minyak goreng curang. Minyak goreng tanpa izin edar itu dijual di Pasar Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (4/4).

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora membenarkan hal tersebut dan menegaskan kasusnya saat ini tengah dikembangkan.

"Kami menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Sejumlah minyak goreng itu dengan kemasan merk Gulent, ” kata Kombes Johanson.

Dari penyelidikan tim Satgas Pangan ditemukan fakta bahwa produk minyak goreng kemasan tersebut belum memiliki izin edar.

"Merk tersebut tidak memiliki izin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," tandasnya.

Selain itu, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa Izin dalam kasus ini.

Barang bukti yang diamankan berupa 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Setiap botol berisi 900 gram minyak. Jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter.

Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.

"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," kata Johanson seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (7/4).

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus mengemas ulang. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal.

Polda Jateng mewaspadai munculnya modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Ia juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire